Pidana Umum
Zainal Abidin Als Bidin Als Udin Bin Bahrun (Alm)
Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 skj. 22.30 Wita di Jl. Pramuka Km. 6 Terminal Induk No.- Rt. 001 Rw. 001 Kel. Pemurus Luar Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin terlapor tertangkap tangan dengan barang bukti 4 (empat) paket sabu berat bersih 5,38 gram.
Putusan | Nomor | Tanggal | Link |
---|---|---|---|
PN | 616/Pid.Sus/2024/PN Bjm | 01 Oktober 2024 | https://sipp.pn-banjarmasin.go.id/index.php/detil_perkara |
PT | |||
MA |
Tuntutan |
---|
----------------------------------------------------- : M E N U N T U T :------------------------------------------------- Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Dirampas untuk dimusnahkan 4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- |
Putusan |
---|
MENGADILI:
Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri
Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - IndonesiaCopyright © 2023 Sistem Layanan Dokumentasi Hukum