Pidana Umum
Hamidan Als Midan Bin Syaipul Bahri (Alm)
Pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 Wita di Jl. Pekapuran A Rt. 09 No. 35 A Kel. Sungai Baru Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin terlapor tertangkap tangan dengan barang bukti 3 (tiga) paket sabu berat bersih 13,61 gram.
Putusan | Nomor | Tanggal | Link |
---|---|---|---|
PN | 648/Pid.Sus/2024/PN Bjm | 30 September 2024 | https://sipp.pn-banjarmasin.go.id/index.php/detil_perkara |
PT | |||
MA |
Tuntutan |
---|
----------------------------------------------------- : M E N U N T U T :------------------------------------------------- Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Dirampas untuk dimusnahkan. 4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Putusan |
---|
M E N G A D I L I:
|
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri
Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - IndonesiaCopyright © 2023 Sistem Layanan Dokumentasi Hukum