Pidana Umum
MUHAMMAD ANDRIYANOR Bin AHMAD RIPANI
Pada hari Selasa 16 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 Wita. Di Jl. A. Yani Km. 3,5 Kel. Kkuripan Kec. Banjarmasin Timur KOta Banjarmasin. Telah terjadi tindak pidana Membawa sajam tanpa ijin yang sah
Putusan | Nomor | Tanggal | Link |
---|---|---|---|
PN | 697/Pid.B/2024/PN Bjm | 16 Oktober 2024 | https://sipp.pn-banjarmasin.go.id/index.php/detil_perkara |
PT | |||
MA |
Tuntutan |
---|
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Putusan |
---|
MENGADILI:
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri
Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - IndonesiaCopyright © 2023 Sistem Layanan Dokumentasi Hukum