Pidana Umum
Esi Handayani Als Esi Binti Hamsan Nasar
Pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 ditepi Jl. Bumi Mas Raya Kel. Pemurus Baru Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan (tepatnya di depan Car Wash YULIA) dan di dalam Gg. Bumi Indah 2 di Jl. Bumi Mas Raya Kel. Pemurus Baru Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan terlapor tertangkap tangan dengan barang bukti 1 (satu) paket sabu berat bersih 99,23 gram.
Putusan | Nomor | Tanggal | Link |
---|---|---|---|
PN | 682/Pid.Sus/2024/PN Bjm | 23 Oktober 2024 | https://sipp.pn-banjarmasin.go.id/index.php/detil_perkara |
PT | |||
MA |
Tuntutan | |
---|---|
M E N U N T U T Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 1. Menyatakan Terdakwa Esi Handayani Als Esi Binti Hamsan Nasar bersalah melakukan tindak pidana “ Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan Pertama. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Esi Handayani Als Esi Binti Hamsan Nasar dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara. 3. Menyatakan barang bukti berupa :
4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Putusan |
---|
MENGADILI:
Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri
Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - IndonesiaCopyright © 2023 Sistem Layanan Dokumentasi Hukum