Datun
Surat Kuasa Khusus dari General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan DI.Yogyakarta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: 0016.SKU/ HKM.05.01/F03000000/2024
30 Agustus 2024
Litigasi
Bahwa penggugat mengklaim mengalami kerugian pertama atas biaya SPPD sebanyak Rp. 489.024.400,- (empat ratus delapan puluh sembilan juta dua puluh empat ribu empat ratus rupiah), kerugian kedua sebanyak Rp. 4.854.802.533,32 (empat milyar delapan ratus lima puluh empat juta delapan ratus dua ribu lima ratus tiga puluh tiga koma tiga puluh dua rupiah) atas hilangnya potensi berupa hak pendapatan dari keuntungan seharusnya diperoleh penggugat selama 41 (empat puluh satu) bulan tersisa, kerugian ketiga sebanyak Rp. 1.823.872.989 (satu milyar delapan ratus dua puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah) atas berkurangnya nilai kekayaan penggugat, kerugian keempat sebanyak Rp. 229.881.700,- (dua ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) berupa iuran dan denda BPJS TK, kerugian kelima sebanyak Rp. 4.463.022.648 (empat milyar empat ratus enam puluh tiga juta dua puluh dua ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah) atas macetnya pembayaran angsuran kredit, kerugian keenam sebesar Rp. 2.310.251.329 (dua milyar tiga ratus sepuluh juta dua ratus lima puluh satu ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah) berupa tunggakan pajak.
Tergugat |
---|
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jateng & DIY |
Penggugat |
---|
Bernarto selaku Direktur PT. Asiadaya Abadi. |
Turut Tergugat |
---|
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 15.9pt; text-align: justify; text-indent: -15.9pt; line-height: 115%; mso-list: l0 level1 lfo1;"><!-- [if !supportLists]--><span lang="IN" style="font-size: 11.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Arial',sans-serif; mso-fareast-font-family: Arial;"><span style="mso-list: Ignore;">1.<span style="font: 7.0pt 'Times New Roman';"> </span></span></span><span style="font-size: 11.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Arial',sans-serif; mso-ansi-language: EN-US;">Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Cq. PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO) Pusat Cq. PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO) Cabang Semarang sebagai </span><span lang="IN" style="font-size: 11.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Arial',sans-serif;">Turut Tergugat I;</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 15.9pt; text-align: justify; text-indent: -15.9pt; line-height: 115%; mso-list: l0 level1 lfo1;"><!-- [if !supportLists]--><span style="font-size: 11.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Arial',sans-serif; mso-fareast-font-family: Arial; mso-ansi-language: EN-US;"><span style="mso-list: Ignore;">2.<span style="font: 7.0pt 'Times New Roman';"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 11.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Arial',sans-serif; mso-ansi-language: EN-US;">Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Cq. PT BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah & DIY sebagai Turut Tergugat II;</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 15.9pt; text-align: justify; text-indent: -15.9pt; line-height: 115%; mso-list: l0 level1 lfo1;"><!-- [if !supportLists]--><span style="font-size: 11.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Arial',sans-serif; mso-fareast-font-family: Arial; mso-ansi-language: EN-US;"><span style="mso-list: Ignore;">3.<span style="font: 7.0pt 'Times New Roman';"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 11.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Arial',sans-serif; mso-ansi-language: EN-US;">Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Cq PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cq. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Kudus sebagai Turut Tergugat III;</span></p> <p><span style="font-size: 11.0pt; font-family: 'Arial',sans-serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: EN-US; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;">4. Pemerintah Republik Indonesia. Cq. Kementerian Keuangan Cq. Direktorat Jendral Pajak Cq. Kantor Pajak Pratama Pati sebagai Turut Tergugat IV.</span></p> |
Putusan | Nomor | Tanggal | Link |
---|---|---|---|
PN | 377/Pdt.G/2024/PN Smg | 03 Maret 2025 | https://sipp.pn-semarangkota.go.id/index.php/detil_perkara |
PT | |||
MA |
Tuntutan |
---|
|
Putusan |
---|
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menerima Eksepsi Tergugat Konvensi DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan Gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) DALAM REKONVENSI: - Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 502.400,00 (lima ratus dua ribu empat ratus rupiah). |
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri
Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - IndonesiaCopyright © 2023 Sistem Layanan Dokumentasi Hukum