Datun
B.704/KC-XVI/ADK/11/2024
12 November 2024
Litigasi
Karena telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji), Adapun Dasar / Alasan – alasan Gugatan Wanprestasi ini diajukan adalah sebagai berikut:
1.Bahwa pasal 1313 KUHPerdata disebutkan bahwa suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Oleh karena itu persetujuan yang dibuat mengikat keduat belah pihak yang menyetujuinya.
2.Bahwa persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukp untuk itu. Persetujuan-persetujuan itu harus dilaksanakan dengan itikad baik.
3.Bahwa Pasal 1243 KUHPerdata mengatur tentang penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat wanprestasi. Wanprestasi adalah ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak menepati janji atau melanggar perjanjian.
4.Bahwa salah satu pihak yang tidak melaksanakan prestasi atau isi dari perjanjian/ kontrak disebut wanprestasi. Wujud dari wanprestasi dapat berupa:
a.Tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan untuk dilaksanakan.
b.Melaksanakan apa yang telah diperjanjikan tetapi tidak sama dengan isi perjanjian.
c.Terlambat dalam melakukan kewajiban perjanjian.
d.Melakukan sesuatu yang diperjanjikan untuk tidak dilakukan.
Dari ketentuan tersebut dapat diketahui jika salah satu pihak yang melakukan wanprestasi dapat dihukm untuk membayar ganti rugi, pembatalan perjanjian, peralihan resiko atau membayar biaya perkara jika kalau sampai di pengadilan.
5.Bahwa berdasarkan pada asas fakta sunt servanda adalah janji itu mengikat, bahwa suatu kontrak dibuat secara sah oleh para pihak mengikat para pihak tersebut secara penuh sesuai isi kontrak tersebut. Berdasarkan Pasal 1388 KUHPerdata “Segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai Undang – undang bagi mereka yang membuatnya” dan Perjanjian dapat dikatakan secara sah apabila memenuhi syarat – syarat yang ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu :
-Kesepakatan para pihak
-Kecakapan hukum para pihak
-Objek yang diperjanjikan
-Sebab yang halal (tidak terlarang)
6.Bahwa Tergugat I dan Tergugat II mengajukan Permohonan Fasilitas KUPEDES (Kredit) kepada Pihak Penggugat dengan Nomor Surat Pengakuan Hutang No. SPH: 107880723/3752/11/23 Tanggal 13 November 2024.
Tergugat |
---|
SOESOEL |
Penggugat |
---|
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Nganjuk |
Turut Tergugat |
---|
<p><span lang="ES" style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: arial, helvetica, sans-serif;">LILIK MARPUAH</span></p> |
Tuntutan |
---|
|
Putusan |
---|
|
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri
Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - IndonesiaCopyright © 2023 Sistem Layanan Dokumentasi Hukum