Kejaksaan Negeri Landak terletak di Kota Ngabang, Ibu Kota Kabupaten Landak, Kabupaten Landak terletak di antara 109 10’-109 10’ 42’’ Bujur Timur dan 1 00’ Lintang Utara hingga 0’ 52’ Lintang Selatan. Lokasi Kabupaten Landak sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Bengkayang, sebelah Selatan
Berbatasan dengan Kabupaten Kubu Raya, sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Mempawah, dan sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sanggau.
Kabupaten Landak terdiri dari 13 (tiga belas) kecamatan, 156 (seratus lima puluh enam) Desa dan 556 (lima ratus lima puluh enam) Dusun yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Landak. Luas wilayah kabupaten Landak meliputi 9.909,10 km² atau sekitar 6,75 % dari luas selu .......
Kejaksaan Negeri Landak terletak di Kota Ngabang, Ibu Kota Kabupaten Landak, Kabupaten Landak terletak di antara 109 10’-109 10’ 42’’ Bujur Timur dan 1 00’ Lintang Utara hingga 0’ 52’ Lintang Selatan. Lokasi Kabupaten Landak sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Bengkayang, sebelah Selatan
Berbatasan dengan Kabupaten Kubu Raya, sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Mempawah, dan sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sanggau.
Kabupaten Landak terdiri dari 13 (tiga belas) kecamatan, 156 (seratus lima puluh enam) Desa dan 556 (lima ratus lima puluh enam) Dusun yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Landak. Luas wilayah kabupaten Landak meliputi 9.909,10 km² atau sekitar 6,75 % dari luas seluruh Provinsi Kalimantan Barat.
Kejaksaan Negeri Landak sebelumnya bernama Kejaksaan Negeri Ngabang, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2003 tanggal 12 November 2003 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Ngabang, namun berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Kep-349/A/JA/05/2016 tanggal 13 Mei 2016 tentang Perubahan Nama Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri, Nama Kejaksaan Negeri Ngabang berubah menjadi Kejaksaan Negeri Landak.
Secara geografis Kejaksaan Negeri Landak terletak di Jl. Raya Ngabang-Pontianak Km 3 yang berhadapan dengan Kantor Kepolisian Resor Landak sehingga memudahkan dalam pelaksanaan koordinasi dengan Pihak Kepolisian, sedangkan jarak dengan Pengadilan Negeri Landak cukup ditempuh 10 menit, sehingga memudahkan Para Jaksa untuk mengikuti persidangan secara tepat waktu.
Saat ini Sumber Daya Manusia (SDM) pada Kejaksaan Negeri Landak memiliki sekitar 38 (tiga puluh delapan) orang pegawai ASN dan 16 (enam belas) orang pegawai PPNPN dan 1 (satu) orang Honorer, dimana seluruhnya tersebar dalam Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
Foto | Keterangan |
---|---|
Kantor Kejaksaan Negeri Landak beralamat di Jalan Raya Ngabang-Pontianak KM 3 Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat 79357 |
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri
Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - IndonesiaCopyright © 2023 Sistem Layanan Dokumentasi Hukum