Sejarah Kejaksaan Negeri Padang Panjang
Istilah Kejaksaan sebenarnya sudah ada sejak lama di Indonesia. Pada zaman kerajaan Hindu-Jawa di Jawa Timur, yaitu pada masa Kerajaan Majapahit, istilah dhyaksa, adhyaksa, dan dharmadhyaksa sudah mengacu pada posisi dan jabatan tertentu di kerajaan. Istilah-istilah ini berasal dari bahasa kuno, yakni dari kata-kata yang sama dalam Bahasa Sansekerta.
Seorang peneliti Belanda, W.F. Stutterheim mengatakan bahwa dhyaksa adalah pejabat negara di zaman Kerajaan Majapahit, tepatnya di saat Prabu Hayam Wuruk tengah berkuasa (1350-1389 M). Dhyaksa adalah hakim yang diberi tugas untuk menangani masalah peradilan dalam sidang pengadilan. Para dhyaksa ini dipimpin oleh seorang adhyak .......
Sejarah Kejaksaan Negeri Padang Panjang
Istilah Kejaksaan sebenarnya sudah ada sejak lama di Indonesia. Pada zaman kerajaan Hindu-Jawa di Jawa Timur, yaitu pada masa Kerajaan Majapahit, istilah dhyaksa, adhyaksa, dan dharmadhyaksa sudah mengacu pada posisi dan jabatan tertentu di kerajaan. Istilah-istilah ini berasal dari bahasa kuno, yakni dari kata-kata yang sama dalam Bahasa Sansekerta.
Seorang peneliti Belanda, W.F. Stutterheim mengatakan bahwa dhyaksa adalah pejabat negara di zaman Kerajaan Majapahit, tepatnya di saat Prabu Hayam Wuruk tengah berkuasa (1350-1389 M). Dhyaksa adalah hakim yang diberi tugas untuk menangani masalah peradilan dalam sidang pengadilan. Para dhyaksa ini dipimpin oleh seorang adhyaksa, yakni hakim tertinggi yang memimpin dan mengawasi para dhyaksa tadi.
Peranan Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntut secara resmi difungsikan pertama kali oleh Undang-Undang pemerintah zaman pendudukan tentara Jepang No. 1/1942, yang kemudian diganti oleh Osamu Seirei No.3/1942, No.2/1944 dan No.49/1944. Eksistensi kejaksaan itu berada pada semua jenjang pengadilan, yakni sejak Saikoo Hoooin (pengadilan agung), Koootooo Hooin (pengadilan tinggi) dan Tihooo Hooin (pengadilan negeri). Pada masa itu, secara resmi digariskan bahwa Kejaksaan memiliki kekuasaan untuk:
UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. juga telah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30, yaitu :
(1) Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah
(3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
Kejaksaan Negeri Padang Panjang merupakan bagian dari pemerintah pusat yaitu Kejaksaan RI yang berada langsung dibawah Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Kejaksaan Negeri Padang Panjang terletak di Jl. Kh. Ahmad Dahlan No.03 Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat.
Menurut informasi yang didapat dari pegawai senior dilingkungan Kejaksaan Negeri Padang Panjang, instansi ini berdiri pada tahun 1977. Awal berdirinya Kejaksaan Negeri Padang Panjang tidak memiliki bangunan tetap seperti bangunan yang dioperasikan sekarang, namun pada waktu itu hanya menempati gedung sementara yang berada tepat didepan kantor Kejaksaan Negeri Padang Panjang yaitu gedung yang dijadikan sebagai Masjid Muhammadiyah.
Foto | Keterangan |
---|---|
<p>Sebelum berdirinya bangunan kantor Kejaksaan Negeri Padang Panjang yang sekarang, dulu gedung yang digunakan sebagai kantor adalah gedung yang berada di depan kantor kejaksaan negeri padang panjang yaitu gedung Masjid Muhammadiyah. Kantor Kejaksaan Negeri Padang Panjang yang sekarang telah banyak mengalami perubahan dari awal berdirinya.</p> |
|
<p>Gedung yang sekarang dijadikan sebagai Masjid Muhammadiyah merupakan gedung yang dijadikan sebagai kantor pada awal berdirinya Kejaksaan Negeri Padang Panjang.</p> |
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri
Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - IndonesiaCopyright © 2023 Sistem Layanan Dokumentasi Hukum