Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang didirikan pada tahun 2003 Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 30 tahun 2002 tanggal 20 Mei 2002 dengan nama Kejaksaan Negeri Kepanjen dan diresmikan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Bapak H.M.A. Rachman, SH. pada tanggal 28 Januari 2003 dengan latar belakang pembentukan/pemekaran bahwa pada saat itu di wilayah Kabupaten Malang belum terdapat kantor Kejaksaan. Wilayah Kabupaten Malang masih berada di bawah daerah hukum Kejaksaan Negeri Malang (sekarang bernama Kejaksaan Negeri Kota Malang). Oleh karena itu dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 30 tahun 2002 tanggal 20 Mei 2002 tersebut terbentuklah Kantor Kejaksaan yang membawahi daer .......
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang didirikan pada tahun 2003 Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 30 tahun 2002 tanggal 20 Mei 2002 dengan nama Kejaksaan Negeri Kepanjen dan diresmikan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Bapak H.M.A. Rachman, SH. pada tanggal 28 Januari 2003 dengan latar belakang pembentukan/pemekaran bahwa pada saat itu di wilayah Kabupaten Malang belum terdapat kantor Kejaksaan. Wilayah Kabupaten Malang masih berada di bawah daerah hukum Kejaksaan Negeri Malang (sekarang bernama Kejaksaan Negeri Kota Malang). Oleh karena itu dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 30 tahun 2002 tanggal 20 Mei 2002 tersebut terbentuklah Kantor Kejaksaan yang membawahi daerah hukum Kabupaten Malang dengan nama “Kejaksaan Negeri Kepanjen”. Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kepanjen maka terjadi pembagian daerah hukum di wilayah Malang, yaitu Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sebanyak 33 (tiga puluh tiga) Kecamatan, sedangkan Kejaksaan Negeri Malang (kota) sebanyak 5 Kecamatan.
Foto | Keterangan |
---|
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri
Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - IndonesiaCopyright © 2023 Sistem Layanan Dokumentasi Hukum