Sejalan dengan perkembangan zaman kemerdekaan dan politik pemerintah, maka pada Tahun 1961 terbitlah Undang-undang nomor : 15 tahun 1961 yaitu tentang Undang-undang pokok Kejaksaan,yang mengatur tentang dibentuknya Kejaksaan sebagai suatu Departemen yang dipimpin oleh seorang Menteri/Jaksa Agung sehubungan dengan itu pula pada tanggal 1 Mei 1961 berdasarkan surat Keputusan Menteri/Jaksa Agung R.I tanggal 7 april 1961 Nomor : 010/A/3352/10/61 dibentuklah cabang Kejaksaan Negeri Kelas II Purwakarta di Subang yang dipimpin oleh AMINUDIN TOHA,pada itu Jaksa Madya Tingka II (E.II) yang berkantor sementara di kantor CPM.Subang.
.......Sejalan dengan perkembangan zaman kemerdekaan dan politik pemerintah, maka pada Tahun 1961 terbitlah Undang-undang nomor : 15 tahun 1961 yaitu tentang Undang-undang pokok Kejaksaan,yang mengatur tentang dibentuknya Kejaksaan sebagai suatu Departemen yang dipimpin oleh seorang Menteri/Jaksa Agung sehubungan dengan itu pula pada tanggal 1 Mei 1961 berdasarkan surat Keputusan Menteri/Jaksa Agung R.I tanggal 7 april 1961 Nomor : 010/A/3352/10/61 dibentuklah cabang Kejaksaan Negeri Kelas II Purwakarta di Subang yang dipimpin oleh AMINUDIN TOHA,pada itu Jaksa Madya Tingka II (E.II) yang berkantor sementara di kantor CPM.Subang.
Foto | Keterangan |
---|---|
- |
|
Gedung Kantor |
|
Gedung Kantor |
|
Gedung Kantor |
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri
Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - IndonesiaCopyright © 2023 Sistem Layanan Dokumentasi Hukum