Pada tahun 1945 status kejaksaan negeri luwuk merupakan cabang kejaksaan negeri poso di luwuk. Berkembangnya zaman dan jumlah penduduk pada tahun 1972 status cabang kejaksaan negeri poso di luwuk dijadikan menjadi kejaksaan negeri luwuk sampai dengan saat ini. tahun 1972 tersebut kejaksaan negeri luwuk mempunyai 3 (tiga) kantor cabang yaitu Cabjari Banggai, Cabjari Pagimana, Dan Cabjari Bunta. dan pada tahun 2004 karena telah ada pemekaran daerah maka status Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di tingkatkan menjadi Kejaksaan Negeri Banggai.
Berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-349/A/JA/05/2016 tentang Perubahan nama Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri Maka pada hari rabu tanggal 1 .......
Pada tahun 1945 status kejaksaan negeri luwuk merupakan cabang kejaksaan negeri poso di luwuk. Berkembangnya zaman dan jumlah penduduk pada tahun 1972 status cabang kejaksaan negeri poso di luwuk dijadikan menjadi kejaksaan negeri luwuk sampai dengan saat ini. tahun 1972 tersebut kejaksaan negeri luwuk mempunyai 3 (tiga) kantor cabang yaitu Cabjari Banggai, Cabjari Pagimana, Dan Cabjari Bunta. dan pada tahun 2004 karena telah ada pemekaran daerah maka status Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di tingkatkan menjadi Kejaksaan Negeri Banggai.
Berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-349/A/JA/05/2016 tentang Perubahan nama Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri Maka pada hari rabu tanggal 13 juli 2016 sehingga CABANG KEJAKSAAN NEGERI LUWUK DI PAGIMANA menjadi CABANG KEJAKSAAN NEGERI BANGGAI DI PAGIMANA.
Foto | Keterangan |
---|---|
Tampak Samping Kantor |
|
PTSP Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Banggai Di Pagimana |
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri
Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - IndonesiaCopyright © 2023 Sistem Layanan Dokumentasi Hukum