Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya di Wonreli berlokasi di Jalan Nenas, Desa Wonreli, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya memiliki wilayah tugas di Pulau Kisar Kabupaten Maluku Barat Daya, wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya di Wonreli mencakup …. Kecamatan, dan ….. Desa, serta …… Dusun. Beralamat di Jalan Nenas, Desa Wonreli, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya, yang dipimpin oleh EKA YAKOB HAYER, S.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya di Wonreli, ditengah pandemi Covid-19, jajaran Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya di Wonreli bangkit untuk melanjutkan dan mel .......
Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya di Wonreli berlokasi di Jalan Nenas, Desa Wonreli, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya memiliki wilayah tugas di Pulau Kisar Kabupaten Maluku Barat Daya, wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya di Wonreli mencakup …. Kecamatan, dan ….. Desa, serta …… Dusun. Beralamat di Jalan Nenas, Desa Wonreli, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya, yang dipimpin oleh EKA YAKOB HAYER, S.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya di Wonreli, ditengah pandemi Covid-19, jajaran Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya di Wonreli bangkit untuk melanjutkan dan melaksanakan tupoksi dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya di Wonreli adalah Salah Satu lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan Negara terutama di bidang penuntutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung dengan kewenangannya sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukumnya yaitu :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER 006/A/JA/03/2014 tanggal 20 Maret 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017, sebagaimana telah diubah dalam perubahan kedua dengan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 23 April 2021.
Foto | Keterangan |
---|---|
Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya di Wonreli berlokasi di Jalan Nenas, Desa Wonreli, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya memiliki wilayah tugas di Pulau Kisar Kabupaten Maluku Barat Daya |
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri
Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - IndonesiaCopyright © 2023 Sistem Layanan Dokumentasi Hukum