Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang merupakan Kejaksaan Tipe B.......
Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang merupakan Kejaksaan Tipe B yang berkedudukan di Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Lintas Timur Km. 35 Kel. Indralaya Indah Kec. Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. Kabupaten Ogan Ilir adalah Kabupaten yang baru terbentuk di tahun 2003. Kabupaten ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Ogan Komering Ilir sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4347); dan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737), yang disahkan pada 18 Desember 2003.
Dalam kurun waktu lebih kurang 14 (empat belas) tahun Kabupaten Ogan Ilir masih termasuk dalam Wilayah Hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir. Sehingga semua urusan yang yang berkaitan dengan Kejaksaan Kabupaten Ogan Ilir masih bergantung pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. Namun sejak di keluarkannya Keputusan Presiden Nomor : 14 tahun 2017 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Kejaksaan Negeri Subulussalam, Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kejaksaan Negeri Tanggerang selatan, kejaksaan Negeri Bintan dan Kejaksaan Negeri Badung tanggal 02 Mei 2018. Kendati telah terbentuknya Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, akan tetapi belum ada satu pun Personil yang bertugas di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, sehingga semua hal yang berkaitan tentang terbentuknya Kejaksaan Negeri Ogan ilir ini masih di tangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam hal ini di pimpin langsung oleh bapak SUSDIYARTO AGUS PRAPTONO, SH., MH. dibantu Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir Bapak VIVA HARI RUSTAMAN, SH.,MH. Dalam hal kepengurusan Tanah Hibah untuk Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, dari Pemkab Ogan Ilir, akhirnya didapatlah lahan seluas 19.216 M2 yang beralamat di Jalan lintas tengah Palembang Prabumulih Desa Tanjung Pering Kec. Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir yang saat ini telah selesai pembangunan Gedung Kantor untuk Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan akan di serah terimakan oleh pihak kejaksaan Tinggi Sumatera selatan kepada pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam waktu dekat.
Akhirnya pada tahun 2018 keluarlah Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No: KEP-IV-098/C/02/2018 tanggal 19 Februari 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, maka ditunjuklah Bapak Adi Tyogunawan, SH., MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Pertama oleh Jaksa Agung Republik Indonesia yakni Bapak H.M.Prasetyo,SH., MH. Setelah ditunjuknya Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Pertama yakni Bapak Adi Tyogunawan, SH.,MH, barulah Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dengan cara perlahan mulai beroperasi. Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir mulai menghubungi Pihak Pemkab Ogan Ilir untuk meminjam salah satu Gedung Pemkab Ogan Ilir sebagai Gedung sementara Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang beralamatkan di Jalan Lintas Timur Km. 35 Kel. Indralaya Indah Kec. Indralaya Kabupaten Ogan Ilir beserta sarana dan pra sarananya lainya, berupa Meubilair dan beberapa Kendaraan Operasional agar Kejaksaan Negeri Ogan Ilir bisa beroperasi sebagaimana mestinya.
Di dalam pelaksanaan tugas tersebut tiap-tiap Sub Bagian dan Seksi mempunyai tugas masing-masing sebagaimana yang telah digariskan namun kesemuanya itu merupakan satu kesatuan yang utuh di dalam pelaksanaan tugas di dalam mengemban Misi dan Visi Kejaksaan Republik Indonesia.
Foto | Keterangan |
---|---|
<p>Kondisi terbaru gedung Kejaksaan Negeri Ogan Ilir tahun 2024</p> |
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri
Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - IndonesiaCopyright © 2023 Sistem Layanan Dokumentasi Hukum