Kejaksaan Negeri Cimahi dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 tanggal 22 Oktober 2010 dan memulai beroperasi pada tanggal 03 Oktober 2011. Sesuai dengan ketentuan
tersebut, daerah hukum Kejaksaan Negeri Cimahi hanya meliputi Kota Cimahi saja. Wilayah Kota Cimahi mempunyai luas sekitar 40,25 km2, terdiri dari 3 (tiga) Kecamatan, 15 (lima belas) Kelurahan dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Bandung
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Subang
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Bandung
Kejaksaan Negeri Cimahi dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 tanggal 22 Oktober 2010 dan memulai beroperasi pada tanggal 03 Oktober 2011. Sesuai dengan ketentuan
tersebut, daerah hukum Kejaksaan Negeri Cimahi hanya meliputi Kota Cimahi saja. Wilayah Kota Cimahi mempunyai luas sekitar 40,25 km2, terdiri dari 3 (tiga) Kecamatan, 15 (lima belas) Kelurahan dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Bandung
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Subang
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Bandung
Foto | Keterangan |
---|---|
<p>Gedung kantor Kejaksaan Negeri Cimahi pada tahun 2011</p> |
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri
Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - IndonesiaCopyright © 2023 Sistem Layanan Dokumentasi Hukum