Kejaksaan Negeri Sekadau yang merupakan bagian dari pada Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan dan tugas-tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum khususnya di Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kejaksaan Negeri Sekadau dituntut mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum, mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadi .......
Kejaksaan Negeri Sekadau yang merupakan bagian dari pada Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan dan tugas-tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum khususnya di Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kejaksaan Negeri Sekadau dituntut mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum, mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau resmi digunakan sejak tanggal 05 Juli 2010 yang peresmian dilakukan oleh I WAYAN SUMITRA, SH., selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Mengacu pada Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia serta pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Letak geografi Kabupaten Sekadau adalah terletak di 00 38’ 23’’ Lintang Utara sampai dengan 00 44’ 25’’ dan 1100 33’ 07’’ Bujur Barat sampai dengan 1110 17’ 44’’ Bujur Timur. Secara administratif, batas-batas wilayah Kabupaten Sekadau adalah sebagai berikut :
· Utara : Kabupaten Sintang
· Selatan : Kabupaten Ketapang
· Timur : Kabupaten Sintang
· Barat : Kabupaten Sanggau
Foto | Keterangan |
---|---|
<p>KEJAKSAAN NEGERI SEKADAU PADA TAHUN 2024</p> |
|
<p>KEJAKSAAN NEGERI SEKADAU PERTAMA KALI DIBANGUN PADA TAHUN 2010</p> |
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri
Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - IndonesiaCopyright © 2023 Sistem Layanan Dokumentasi Hukum