Sebagaimana telah diketahui, Kabupaten di daerah Banyumas yang semula dibawah kerajaan Surakarta, sejak tahun 1831 langsung Pemerintahan Hindia Belanda dan merupakan Kabupaten Ajibarang dengan Ibukota Ajibarang dan Kabupaten Banyumas dengan Ibukota Banyumas.
Sesuai dengan susunan Pengadilan pada waktu itu, di Ajibarang dan di Banyumas terdapat Landrad, yaitu salah satu Pengadilan .......
Sebagaimana telah diketahui, Kabupaten di daerah Banyumas yang semula dibawah kerajaan Surakarta, sejak tahun 1831 langsung Pemerintahan Hindia Belanda dan merupakan Kabupaten Ajibarang dengan Ibukota Ajibarang dan Kabupaten Banyumas dengan Ibukota Banyumas.
Sesuai dengan susunan Pengadilan pada waktu itu, di Ajibarang dan di Banyumas terdapat Landrad, yaitu salah satu Pengadilan Gubernemen seperti yang ditentukan dalam Reglement op de Rectterlijk Organisatie en hot Beleid der Justitie in Neerlands – Indie atau Be ( Stb. 1847 No. 23 ).
Karena pada tahun 1932, Ibukota Kabupaten Ajibarang pindah ke Purwokerto, maka landrad yang ada di Ajibarang pindah ke Purwokerto juga.
Tetapi pada waktu Kabupaten Banyumas digabung dengan Kabupaten Purwokerto pada tahun 1936 dengan Ibukota Purwokerto, Landrad yang ada di kota Banyumas tidak di hapus, sehingga karenanya di Kabupaten Banyumas mempunyai 2 (dua) Landrad, yaitu yang ada di Purwokerto dan di Banyumas.
Pada kedua Landrad tersebut terdapat JAKSA atau MAGISTRAAT yang harus ada pada waktu pemeriksaan perkara dengan acara singkat, dengan demikian di kabupaten Banyumas terdapat 2 (dua) Kejaksaan, yaitu:
1) Kejaksaan Negeri Purwokerto
2) Kejaksaan Negeri Banyumas
Setelah proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, tepatnya pada bulan September 1945, oleh Residen Banyumas telah dibentuk Kejaksaan Daerah Karesidenan Banyumas sedang yang ditujukan sebagai Kepala Kejaksaan Karesidenan Banyumas adalah R. DJOKO TARUB.
Kemudian R. DJOKO TARUB telah menunjuk R. SUHARTONO sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Pada tahun 1946 dihapuskan Kejaksaan Daerah Karesidenan Banyumas dan ditunjuk perwakilan Kejaksaan Agung R.I di Purwokerto ditunjuk R.HENDRASIH sedang yang ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Purwokerto adalah R. SUDJONO. Pada waktu itu Kejaksaan Agung R.I termasuk jajaran Departemen Kehakiman Dengan berlakunya U.U Darurat Nomor 1 Tahun 1951 sejak tanggal 14 Januari 1951 yang antara lain menghapuskan adanya Landrad dan dibentuk Pengadilan Negeri, maka Kejaksaan di Kabupaten Banyumas adalah sebagai berikut:
1) Kejaksaan Pengadilan Negeri Purwokerto.
2) Kejaksaan Pengadilan Negeri Banyumas.
Oleh karena sejak tanggal 22 Juli 1961, Kejaksaan sudah tidak ada lagi termasuk jajaran Departemen Kehakiman, maka sejak tanggal 22 Juli 1961 Kejaksaan Banyumas mengalami kedudukan sebagai berikut :
1) Kejaksaan Pengadilan Negeri Purwokerto berubah menjadi Kejaksaan Negeri Purwokerto.
2) Kejaksaan Pengadilan Negeri Banyumas berubah menjadi Kejaksaan Negeri Banyumas.
Foto | Keterangan |
---|---|
<p>Gedung Kejaksaan Negeri Purwokerto </p> |
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri
Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - IndonesiaCopyright © 2023 Sistem Layanan Dokumentasi Hukum