Provinsi Babel sebelumnya adalah bagian dari Provinsi Sumatera.......
Provinsi Babel sebelumnya adalah bagian dari Provinsi Sumatera Selatan, namun menjadi provinsi sendiri bersama Provinsi Banten dan Provinsi Gorontalo pada tahun 2000 berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Wilayahnya semula hanya terdiri dari 3 (tiga) Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung dan Kota Pangkalpinang. Pada tahun 2003 berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2003 tanggal 23 Januari 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten BangkaTengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dilakukan pemekaran wilayah dengan penambahan 4 (empat) kabupaten yaitu Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Belitung Timur sehingga sampai sekarang daerah administratif pemerintahannya menjadi 7 (tujuh) Kabupaten/Kota.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2002 tanggal 14 Maret 2002 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Daerah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) meliputi wilayah Administratif Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Provinsi Babel) yang merupakan sebuah Provinsi yang terdiri dari 2 (dua) pulau besar utama yaitu Pulau Bangka dan Pulau Belitung serta pulau- pulau kecil seperti Pulau Lepar, Pulau Pongok, dan Pulau Mendanau, dengan total pulau yang telah bernama berjumlah 470 (empat ratus tujuh puluh) pulau dan yang berpenghuni 50 (lima puluh) pulau.
Provinsi Babel terletak di timur Pulau Sumatera, dekat dengan Provinsi Sumatera Selatan, dan sejak dahulu dikenal sebagai daerah penghasil timah, memiliki pantai yang indah dan kerukunan antar etnis penduduknya. Ibu kota Provinsi ini terletak di Kota Pangkalpinang. Pemerintahan Provinsi ini disahkan pada tanggal 9 Februari 2001 setelah dilantiknya Pj. Gubernur yakni H.
H. Amur Muchasim, S.H. (mantan SEKJEN DEPDAGRI) yang menandai dimulainya aktivitas Roda Pemerintahan.
Secara geografis Provinsi Babel terletak pada 104°50’ sampai 109°30’ Bujur Timur dan 0°50’ sampai 4°10’ Lintang Selatan, dengan luas keseluruhan 81.725,14 Km2 terdiri dari 16.424,14 Km2 wilayah daratan dan 65.301 Km2 wilayah lautan.
Secara topografi diketahui bahwa Selat Bangka memisahkan Pulau Sumatera dengan Pulau Bangka, sedangkan Selat Gaspar memisahkan Pulau Bangka dengan Pulau Belitung.
Di bagian utara provinsi ini terdapat Laut Cina Selatan, bagian selatan adalah Laut Jawa dan Pulau Kalimantan di bagian timur yang dipisahkan dari Pulau Belitung oleh Selat Karimata.
Provinsi Babel sebelumnya adalah bagian dari Provinsi Sumatera Selatan, namun menjadi provinsi sendiri bersama Provinsi Banten dan Provinsi Gorontalo pada tahun 2000 berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Foto | Keterangan |
---|---|
<p><em>Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.</em></p> |
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri
Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - IndonesiaCopyright © 2023 Sistem Layanan Dokumentasi Hukum