Kejaksaan Negeri Kapuas adalah salah satu Kejaksaan Negeri di Kalimantan Tengah yang berlokasi di Jl. A. Yani No. 63, Selat Hilir, Kec. Selat, Kabupaten Kapuas. Kejaksaan Negeri Kapuas memiliki cakupan wilayah hukum dengan total luas wilayah mencapai 14.999,00 km2 yang terdiri dari 17 Kecamatan, 17 Kelurahan, dan 214 Desa yaitu Kecamatan Basarang, Kecamatan Bataguh, Kecamatan Dadahup, Kecamatan Kapuas Barat, Kecamatan Kapuas Hilir, Kecamatan Kapuas Hulu, Kecamatan Kapuas Kuala, Kecamatan Kapuas Murung, K .......
Kejaksaan Negeri Kapuas adalah salah satu Kejaksaan Negeri di Kalimantan Tengah yang berlokasi di Jl. A. Yani No. 63, Selat Hilir, Kec. Selat, Kabupaten Kapuas. Kejaksaan Negeri Kapuas memiliki cakupan wilayah hukum dengan total luas wilayah mencapai 14.999,00 km2 yang terdiri dari 17 Kecamatan, 17 Kelurahan, dan 214 Desa yaitu Kecamatan Basarang, Kecamatan Bataguh, Kecamatan Dadahup, Kecamatan Kapuas Barat, Kecamatan Kapuas Hilir, Kecamatan Kapuas Hulu, Kecamatan Kapuas Kuala, Kecamatan Kapuas Murung, Kecamatan Kapuas Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kecamatan Mandau Talawang, Kecamatan Mantangai, Kecamatan Pasak Talawang, Kecamatan Pulau Petak, Kecamatan Selat, Kecamatan Tamban Catur, Kecamatan Timpah.
Dalam sejarahnya, Kejaksaan Negeri Kapuas mulai dibentuk pada tahun 1989. Pada saat itu Kejaksaan Negeri Kapuas pertama kali di pimpin oleh Bapak Juni Sjafrien Jahya, S.H. dan untuk saat ini dipimpin oleh Bapak Lutchas Rohman, S.H.,M.H. Kejaksaan Negeri Kapuas memiliki beragam fasilitas dan gedung yang dapat menunjang fungsi dari Kejaksaan sebagai Lembaga Pemerintah yang melaksanakan kekuasaan Negara terutama di bidang penuntutan. Beberpa tahun terakhir hingga saat ini Kejaksaan Negeri Kapuas terus melakukan pembangunan dan renovasi yang bertujuan untuk lebih memberikan kenyamanan dan meningkatkan efektifitas sebagai lembaga Pemerintah yang melayani masyarakat.
Kedudukan dari Kejaksaan Negeri Kapuas adalah sebagai salah satu dari lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan wewenang di bidang pidana dengan melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat. Dalam bidang pidana ejaksaan Negeri Kapuas juga melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang yang disertai dengan melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Berikutnya dalam bidang perdata dan tata usaha Negara Kejaksaan Negeri Kapuas dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau pemerintah. Selanjutnya dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan Negeri Kapuas juga turut serta dalam menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum di masyrakat, melakukan pengamanan kebijakan penegakan hukum, melakukan pengawasan terhadap peredaran barang cetakan, melakukan pengawasan aliran kepercayaan yang membahayakan masyarakat serta Negara, melakukan pencegahan penyalahgunaan dan /atau penodaan terhadap agama, melakukan penelitian serta pengembangan hukum dan statistic tingkat krminal.
Foto | Keterangan |
---|---|
<p>Ruang Pelyanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Negeri Kapuas</p> |
|
<p>Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas Terbaru</p> |
|
<p>Kantor lama Kejaksaan Negeri Kapuas</p> |
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri
Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - IndonesiaCopyright © 2023 Sistem Layanan Dokumentasi Hukum