Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru adalah satuan kerja yang berada di bawah lembaga pemerintahan Kejaksaan Republik Indonesia. Instansi ini memiliki peran penting dalam melaksanakan kekuasaan negara secara independen, terutama dalam hal penuntutan. Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru beroperasi dalam wilayah hukum yang berada di bawah pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru didirikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2008 pada tahun 2008 sebagai salah satu institusi penegak hukum di .......
Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru adalah satuan kerja yang berada di bawah lembaga pemerintahan Kejaksaan Republik Indonesia. Instansi ini memiliki peran penting dalam melaksanakan kekuasaan negara secara independen, terutama dalam hal penuntutan. Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru beroperasi dalam wilayah hukum yang berada di bawah pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru didirikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2008 pada tahun 2008 sebagai salah satu institusi penegak hukum di Indonesia. Pada awalnya, lembaga ini dikenal dengan nama Cabang Kejaksaan Negeri Dobo, yang berfungsi sebagai pengawal hukum dan penuntutan di wilayah tersebut. Namun, seiring dengan perubahan administrasi dan penataan kembali lembaga-lembaga pemerintah, nama Cabang Kejaksaan Negeri Dobo diubah secara resmi menjadi Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. Perubahan nama ini bertujuan untuk mencerminkan penataan wilayah administratif yang lebih luas dan memastikan bahwa lembaga ini lebih mencerminkan cakupan wilayah kerjanya. Sejak perubahan tersebut, lembaga ini telah dikenal dengan nama barunya hingga kini.
Wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru meliputi seluruh area Kabupaten Kepulauan Aru, yang terdiri dari 10 kecamatan, 2 kelurahan, dan 80 desa. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru beroperasi di seluruh area administratif ini, memberikan pelayanan hukum dan penegakan hukum di berbagai tingkat pemerintahan lokal. Secara geografis, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berlokasi di JL Jaksa Agung R. Soeprapto No.1, Kel. Siwalima, Kec. PP Aru, Kab. Kep. Aru, Maluku dengan titik koordinat 5°-8° Lintang Selatan dan 133°5’-136°5’ Bujur Timur yang menjadi pusat koordinasi untuk semua aktivitas penegakan hukum di wilayah tersebut. Daerah hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berada dalam wilayah geografis provinsi Maluku yang berbatasan dengan:
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah dipimpin oleh 9 Kepala Kejaksaan Negeri.
Foto | Keterangan |
---|---|
<p>Sebuah foto halaman depan kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru </p> |
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri
Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - IndonesiaCopyright © 2023 Sistem Layanan Dokumentasi Hukum