Kejaksaan Negeri Belu, yang terletak di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, memiliki sejarah yang terkait erat dengan perkembangan sistem peradilan di Indonesia. Berdirinya Kejaksaan Negeri Belu tidak terlepas dari sejarah panjang kejaksaan di Indonesia yang dimulai sejak zaman penjajahan. Kejaksaan sebagai lembaga mandiri di Indonesia berdiri sejak 22 Juli 1960, berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No.204/1960, yang kemudian menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Bhakti Adhyaksa. Sebagai bagian dari sistem peradilan di Indonesia, Kejaksaan Negeri Belu memiliki peran penting dalam penegakan hukum dan keadilan di wilayahnya.
Kantor Kejaksaan Negeri Belu sendiri di .......
Kejaksaan Negeri Belu, yang terletak di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, memiliki sejarah yang terkait erat dengan perkembangan sistem peradilan di Indonesia. Berdirinya Kejaksaan Negeri Belu tidak terlepas dari sejarah panjang kejaksaan di Indonesia yang dimulai sejak zaman penjajahan. Kejaksaan sebagai lembaga mandiri di Indonesia berdiri sejak 22 Juli 1960, berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No.204/1960, yang kemudian menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Bhakti Adhyaksa. Sebagai bagian dari sistem peradilan di Indonesia, Kejaksaan Negeri Belu memiliki peran penting dalam penegakan hukum dan keadilan di wilayahnya.
Kantor Kejaksaan Negeri Belu sendiri dibangun pada tahun 1975 dan telah mengalami beberapa kali renovasi untuk memperbaiki dan memperbarui fasilitasnya agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Renovasi terakhir yang dilaporkan terjadi pada tahun 2021, di mana terdapat refocusing anggaran akibat pandemi COVID-19, namun tetap berharap agar pembangunan dapat selesai tepat waktu dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal serta menyerap tenaga kerja.
Dalam menjalankan tugasnya, Kejaksaan Negeri Belu tidak hanya bertanggung jawab dalam proses penuntutan di pengadilan, tetapi juga dalam memberikan bimbingan dan pembinaan hukum, serta berperan sebagai pemberi pertimbangan hukum bagi pemerintah daerah. Jaksa-jaksa di Kejaksaan Negeri Belu bekerja dengan komitmen untuk menciptakan wilayah yang bebas dari korupsi dan melayani masyarakat dengan orientasi pada keadilan dan kebenaran hukum.
Sejarah administratif Kabupaten Belu sendiri dimulai pada tanggal 20 Desember 1958, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1958, dengan Atambua sebagai ibu kota kabupaten. Kejaksaan Negeri Belu, sebagai bagian dari struktur pemerintahan di Kabupaten Belu, turut serta dalam mendukung tugas pemerintahan dan pembangunan di wilayah tersebut.
Dengan sejarah dan peran yang dimiliki, Kejaksaan Negeri Belu terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan penegakan hukum, sejalan dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat akan keadilan yang lebih baik. Kinerja Kejaksaan Negeri Belu yang berorientasi pada pelayanan masyarakat ini diharapkan dapat terus berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Belu dan sekitarnya.
Foto | Keterangan |
---|---|
- |
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri
Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - IndonesiaCopyright © 2023 Sistem Layanan Dokumentasi Hukum