Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum (Pidum), selanjutnya ditulis Jampidum, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mulai dibentuk pada awal tahun 1983 oleh Jaksa Agung Ismail Saleh (Data Tempo, 2019). Pembentukan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1982 Tentang Pokok-Pokok Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditetapkan pada 29 Desember 1982. Jampidum dan Jampidsus merupakan pengembangan dari Jaksa Agung Muda bidang Operasi.
Pada masa Jaksa Agung yang menjabat pada 1981-1984 itu pula dibangun kantor Jampidum yang terletak di belakang gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Tiga Versi.......
Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum (Pidum), selanjutnya ditulis Jampidum, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mulai dibentuk pada awal tahun 1983 oleh Jaksa Agung Ismail Saleh (Data Tempo, 2019). Pembentukan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1982 Tentang Pokok-Pokok Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditetapkan pada 29 Desember 1982. Jampidum dan Jampidsus merupakan pengembangan dari Jaksa Agung Muda bidang Operasi.
Pada masa Jaksa Agung yang menjabat pada 1981-1984 itu pula dibangun kantor Jampidum yang terletak di belakang gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Tiga Versi
Ada tiga versi yang bisa dirujuk dalam menentukan Hari Ulang Tahun (HUT) Jampidum. Pertama, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1982 Tentang Pokok-Pokok Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditetapkan pada 29 Desember
1982. Kedua, Surat Keputusan Jaksa Agung mengenai kebutuhan organisasi dengan mengembangkan Jaksa Agung Muda bidang Operasi menjadi Jampidum dan Jampidsus. Namun, sampai saat ini, dokumen tersebut belum ditemukan. Ketiga, pelantikan M. Salim,
SH sebagai jampidum dan Himawan, SH sebagai Jampidsus pada hari Jumat, 8 April 1983.
Jaksa Agung Ismail Saleh menjelaskan bahwa setelah melakukan pengamatan selama tujuh tahun, diperlukan pemisahan bidang operasi yustisial menjadi pidana umum dan pidana khusus, yang berlandaskan diferensiasi dan spesialisasi sebagai konsekuensi dari modernisasi yang tumbuh. Dengan pemisahan ini dimaksudkan untuk membentuk administrasi yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi kejaksaan, menghadapi tantangan hukum yang lebih majemuk di masa depan.
Dalam buku Profil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Hukum (2023) ditegaskan bahwa HUT Jampidum adalah merujuk Keppres No. 86 Tahun 1982, yaitu 29 Desember 1982. Hanya saja dari keluarnya Keppres tersebut sampai kepada pelantikan Jampidum yang pertama, diperlukan waktu selama 3 bulan 10 hari. Dalam buku Kabinet Pembangunan III berserta Buku Alamat Pejabat Negara Republik Indonesia tahun 1982, belum tercantum nama pejabat Jampidum. Nama Jampidum yang pertama M. Salim baru muncu pada Daftar Nama dan Alamat Pejabat-Pejabat Republik Indonesia tahun 1983.
Keppres No. 86 Tahun 1982
Menurut Kepres tersebut, pada Bab VII Pasal 16, tugas pokok Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum ialah melaksanakan sebagian tugas utama kejaksaan di bidang yustisial yang menyangkut tindak pidana umum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung. Sementara fungsi Jampidum menurut
Pasal 17 adalah:
a. merumuskan kebijaksanaan teknis pemberian bimbingan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap eselon bawahan serta petunjuk dan koordinasi kepada instansi lain dalam menyelenggara kan operasi yustisial yang menyangkut tindak pidana umum;
b. merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan prapenuntutan, penuntutan, eksekusi perkara beserta pengadministrasiannya dan statistik kriminil;
c. mempersiapkan konsepsi, bahan-bahan pertimbangan, rencana, pendapat dan saran bagi kebijaksanaan yang akan diambil oleh Jaksa Agung dalam/mengenai tugas tugas Kejaksaan pada umumnya dan tugas-tugas operasi yustisial pada
khususnya;
d. memberikan pertimbangan/saran kepada Jaksa Agung dalam segara urusan bantuan hukum, analisa hukum dan analisa kriminalitas;
e. melaksanakan pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugasnya, sesuai pasal 18, Jampidum pada awalnya dibantu oleh:
1) Sekretariat Bidang Tindak Pidana Umum; 2) Direktorat Pra-Penuntutan; 3) Direktorat
Penuntutan; 4) Direktorat Eksekusi; dan 5) Direktorat Perdata dan Bantuan Hukum.
Keppres No. 5 Tahun 1991
Pada Keputusan Presiden No. 5 Tahun 1991 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, terdapat perubahan dan penambahan penjelasan mengenai Jampidum yang dimuat pada bagian kelima. Dalam Pasal 15 dinyatakan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan sebagian tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di bidang yustisial mengenai tindak pidana umum yang diatur di dalam dan di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung.
Lalu Pasal 16 menjelaskan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mempunyai tugas dan wewenang melakukan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Untuk fungsi Jampidum, dipaparkan dalam Pasal 17 sebagaimana berikut ini:
a. merumuskan kebijaksanaan teknis kegiatan yustisial pidana umum berupa pemberian bimbingan dan pembinaan bidang tugasnya;
b. merencanakan, melaksanakan dan mengandalikan kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dalam perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum yang diatur di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
c. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana umum serta serta pengadministrasiannya;
d. membina kerjasama, melakukan koordinasi dan memberikan bimbingan serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana umum dengan instansi terkait berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
e. memberikan saran, konsepsi tentang pendapat dan/atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana umum dan masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum;
f. membina dan meningkatkan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana umum di lingkungan Kejaksaan;
g. melakukan pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
h. memberikan saran pertimbangan kepada Jaksa Agung dan melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung.
Dalam Pasal 18, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum membawahkan: 1) Sekretariat Jaksa Agung Tindak Pidana Umum, 2) Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum, 3) Direktorat tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, dan 4) Direktorat Tindak Pidana Umum Lain.
Pada tahun 1999 terbit Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Namun tidak ada perubahan signifikan pada bab dan pasal mengenai Jampidum selain perubahan redaksional, misalnya kata merumuskan menjadi perumusan atau melaksakan menjadi pelaksanaan.
Perpres No. 38 Tahun 2010
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, kata Bab berganti menjadi Paragraf. Paparan dalam Perpres ini ditulis dalam kalimat-kalimat yang lebih ringkas. Penjelasan mengenai Jampidum terdapat dalam Paragraf 6. Dalam Pasal 17 dijelaskan (1) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang tindak pidana umum, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. (2) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Selanjutnya Pasal 18 (1) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum. (2) Lingkup bidang tindak pidana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jampidum sebagaimana tercantum dalam Pasal 19, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang tindak pidana umum; b. pelaksanaan penegakan hukum di bidang tindak pidana umum; c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tindak pidana umum; d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang tindak pidana umum; f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Peraturan Jaksa Agung Tahun 2017
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-006/A/Ja/07/2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan pada 20 Juli 2017, menetapkan susunan organisasi Jampidum yang berlaku sampai sekarang. Pada Pasal 270 dijelaskan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum terdiri atas: a) Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, b) Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, c) Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, d) Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, e) Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara, f) Koordinator, dan g) Kelompok Jabatan Fungsional.
Usulan Penggabungan Kembali
Pada masa Jaksa Agung Basrief Arief (2010-2014) pernah diwacanakan penggabungan kembali Jampidum dan Jampidsus seperti semula. Wacana ini muncul dalam Rapat Kerja Jaksa Agung dengan Komisi III DPR RI pada 7 Maret 2011, sebagaimana dimuat oleh redaksi Hukum Online pada hari yang sama. Judul beritanya cukup menggiring opini, Kejagung Setuju Pidsus dan Pidum Digabung.
Anggota Komisi III Aboe Bakar Al Habsyi mengaku bingung ketika akan melaporkan kasus pidana ke Kejaksaan Agung karena kesulitan membedakan antara pidana umum dan pidana khusus. Sebagaimana diketahui, di Kejaksaan, perkara-perkara pidana dikategorikan
menjadi dua jenis, Yakni, terdiri dari kasus-kasus pidana yang lebih umum seperti pembunuhan, penipuan, pemerasaan dan sebagainya dan pidana khusus seperti korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia.
Jaksa Agung Basrief Arief menjelaskan bahwa tadinya ia berharap dua bidang itu dapat digabungkan menjadi satu, dalam UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden. Menurutnya, akan lebih baik bila penanganan perkara pidana umum dan pidana khusus digabungkan dan ditangani oleh satu jaksa agung muda seperti sebelumnya yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda bidang Operasi. Penggabungan ini bertujuan untuk memudahkan penanganan perkara oleh para jaksaseperti dalam kasus pencucian uang atau money laundering yang jenis kasusnya bersingungan antara pidum dan pidsus.
Namun, wacana penggabungan kembali itu belum sempat terwujud. Kedudukan Jampidum dan Jampidsus tetap dipertahankan dalam struktur organisasi Kejaksaan sampai saat ini. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditetapkan pada 12 Februari 2024, sebagai aturan yang terbaru, tetap mencantumkan Jampidum dan Jampidsus dalam struktur orgnisasi Kejaksaan.
Foto | Keterangan |
---|---|
<p>-</p> |
|
<p>-</p> |
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri
Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - IndonesiaCopyright © 2023 Sistem Layanan Dokumentasi Hukum