Kejaksaan pada mulanya bernaung di bawah Departemen Dalam Negeri Bersama dengan Kepolisian. Baru sejak tanggal 19 Agustus 1945, berdasarkan hasil rapat PPKI, Kejaksaan masuk dalam lingkungan Departemen Kehakiman. Adapun waktu terbentuknya Kejaksaan Negeri Kudus, tidak ditemukan satu sumber pun yang menyebutkan secara jelas mengenai tanggal berdirinya. Buku Sejarah Kudus yang disusun oleh Tim Pemerintah Kabupaten Kudus hanya menjelaskan bahwa instansi pengadilan telah dibentuk sejak tahun 1945. Pada masa itu, Kejaksaan Negeri Kudus dan Pengadilan Negeri Kudus masih berada d .......
Kejaksaan pada mulanya bernaung di bawah Departemen Dalam Negeri Bersama dengan Kepolisian. Baru sejak tanggal 19 Agustus 1945, berdasarkan hasil rapat PPKI, Kejaksaan masuk dalam lingkungan Departemen Kehakiman. Adapun waktu terbentuknya Kejaksaan Negeri Kudus, tidak ditemukan satu sumber pun yang menyebutkan secara jelas mengenai tanggal berdirinya. Buku Sejarah Kudus yang disusun oleh Tim Pemerintah Kabupaten Kudus hanya menjelaskan bahwa instansi pengadilan telah dibentuk sejak tahun 1945. Pada masa itu, Kejaksaan Negeri Kudus dan Pengadilan Negeri Kudus masih berada dalam satu atap.
Semenjak dilepaskannya Kejaksaan dari naungan Departemen Kehakiman menjadi instansi yang berdiri sendiri pada 22 Juli 1960, kantor Kejaksaan Negeri Kudus juga dipisahkan dari kantor Pengadilan Negeri Kudus. Kejaksaan Negeri Kudus selanjutnya menempati gedung bekas kantor Asisten Residen di Jalan Jenderal Sudirman No. 41 dengan area tanah seluas 2.840 m2. Lokasi tersebut ditempati Bersama dengan kantor Pajak, bea dan Cukai serta kantor Penerangan Masyarakat selama 20 tahun. Dengan berpindahnya kantor Pajak, bea dan Cukai serta kantor Penerangan Masyarakat ke lokasi baru pada tahun 1980, atas persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bp. Bintoro, S.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kudus saat itu mengusahakan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terhadap tanah bekas kantor Asisten Residen yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 41, Desa Kramat, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
Dua tahun berselang, pada tahun 1982 Kejaksaan Negeri Kudus mendapat hibah dana dari pusat untuk renovasi gedung kantor. Bersamaan dengan itu, Pemerintah Daerah Kudus juga memberikan bantuan berupa sebidang tanah di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus yang kemudian diperuntukan sebagai rumah dinas kepala seksi / kepala sub bagian Kejaksaan Negeri Kudus, sedangkan untuk rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Kudus masih hak milik Pemerintah Daerah Kudus. Sejak tahun 1982 sampai dengan saat ini, gedung kantor Kejaksaan Negeri Kudus telah mengalami 4 (empat) kali renovasi, yaitu:
1) Tahun 1997, mendapat dana APBN untukrenovasi kantor secara menyeluruh;
2) Tahun 2006, mendapat dana APBN untuk renovasi gedung kantor samping kiri dan ruang Kepala Kejaksaan Negeri;
3) Tahun 2007, mendapat dana APBN untuk renovasi perbaikan atap dari bahan kayu menjadi atap baja ringan;
4) Tahun 2020, mendapat dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Kudus untuk renovasi gedung bagian depan dan ruang Kepala Kejaksaan Negeri.
Foto | Keterangan |
---|---|
<p>Gambar Gedung Kejaksaan Negeri Kudus</p> |
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri
Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - IndonesiaCopyright © 2023 Sistem Layanan Dokumentasi Hukum